PENDAFTARAN & INFORMASI LAYANAN

PENGAJUAN IJIN OPERASIONAL PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN

I. PERSYARATAN
  1. Unggah Berkas pengajuan proposal ijin operasional pendirian lembaga pendidikan Agama dan Keagamaan,
  2. Unggah Surat permohonan ijin operasional pendirian lembaga pendidikan Agama dan Keagamaan,
  3. Unggah Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  4. Seluruh persyaratan dijadikan satu file dengan format .pdf maksimal ukuran file 5MB dan di upload pada menu "Berkas Layanan".

II. PROSEDUR/ALUR
  1. Pemohon mencari layanan permohonan Pengajuan Ijin Operasional pendirian Lembaga pendidikan Agama dan Keagamaan di aplikasi Lentera Kemenag klungkung,
  2. Pemohon melengkapi persyaratan yang perlukan untuk mengajukan permohonan Pengajuan Ijin Operasional pendirian Lembaga pendidikan Agama dan Keagamaan,
  3. Setelah melengkapi pemohon mengunggah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan,
  4. Setelah dokumen di unggah petugas PTSP mencatat dokumen yang masuk dan meneruskan ke petugas yang menangani,
  5. Petugas menverifikasi dokumen pemohon, apabila kurang lengkap petugas memberi notif kepada pemohon melalui email agar dilengkapi apabila sudah lengkap petugas memberi jadwal visitasi kelapangan kepada pemohon melalui notif email,
  6. Setelah visitasi petugas verifikasi apakah valid atau tidak mendapatkan Pengajuan Ijin Operasional pendirian Lembaga pendidikan Agama dan Keagamaan.
  7. Apabila data valid pemohon mendapatkan Rekomendasi Pengajuan Ijin Operasional pendirian Lembaga pendidikan Agama dan Keagamaan

III. WAKTU PELAYANAN

Waktu Pelayanan :

Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.00 wita
Jumat : 08.00 s/d 16.30 wita


IV. BIAYA PELAYANAN

V. PENDAFTARAN
Tanda * wajib diisi
Berkas persyaratan dijadikan satu file pdf
Ukuran file maksimum 5MB
Silahkan pilih tanggal terlebih dahulu