Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar ,
Unggah Kartu Keluarga,
Unggah KTP sesuai sesuai dengan domisili atau Kartu Identitas Anak ,
Unggah Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Ijazah,
Unggah rekening Tabungan haji atas nama Jemaah haji reguler pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPS BPIH),
Seluruh persyaratan dijadikan satu file dengan format .pdf maksimal ukuran file 5MB dan di upload pada menu "Berkas Layanan".
II. PROSEDUR/ALUR
Pemohon mengakses web lentera kemenag,
Pemohon mencari layanan pendaftaran haji yang tersedia di aplikasi lentera,
Pemohon melengkapi peryaratan dokumen yang di butuhkan pendaftaran haji,
Pemohon mengunggah data dokumen yang di butuhkan,
Setelah pemohon unggah dokumen petugas ptsp mencatat dan meneruskan dokumen pesyaratan ke Satker PHU,
Petugas PHU menverifikasi dokumen pemohon apabila ada kekurangan dokume petugas memberikan notif pemberitahu melalui email atau di aplikasiuntuk dilengkapi kekurangan dokumen
Apabila sudah lengkap pemohon menerima dokumen rekomendasi pendaftaran haji atau notif pendaftaran sudah valid melalui email
Apabila pemohon belum memahami bisa konsul melalui via Wa Online yang tertera di aplikasi.