PENDAFTARAN & INFORMASI LAYANAN

PENDAFTARAN HAJI

I. PERSYARATAN
  1. Beragama Islam,
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar ,
  3. Unggah Kartu Keluarga,
  4. Unggah KTP sesuai sesuai dengan domisili atau Kartu Identitas Anak ,
  5. Unggah Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Ijazah,
  6. Unggah rekening Tabungan haji atas nama Jemaah haji reguler pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPS BPIH),
  7. Seluruh persyaratan dijadikan satu file dengan format .pdf maksimal ukuran file 5MB dan di upload pada menu "Berkas Layanan".

II. PROSEDUR/ALUR
  1. Pemohon mengakses web lentera kemenag,
  2. Pemohon mencari layanan pendaftaran haji yang tersedia di aplikasi lentera,
  3. Pemohon melengkapi peryaratan dokumen yang di butuhkan pendaftaran haji,
  4. Pemohon mengunggah data dokumen yang di butuhkan,
  5. Setelah pemohon unggah dokumen petugas ptsp mencatat dan  meneruskan dokumen pesyaratan ke Satker PHU,
  6. Petugas PHU menverifikasi dokumen pemohon apabila ada kekurangan dokume petugas memberikan notif pemberitahu melalui email atau di aplikasiuntuk dilengkapi kekurangan dokumen
  7. Apabila sudah lengkap pemohon menerima dokumen rekomendasi pendaftaran haji atau notif pendaftaran sudah valid melalui email
  8. Apabila pemohon belum memahami bisa konsul melalui via Wa Online yang tertera di aplikasi.

III. WAKTU PELAYANAN

Waktu Pelayanan :

Senin - Kamis: 08.00 s/d 16.00 wita
Jumat : 08.00 s/d 16.30 wita


IV. BIAYA PELAYANAN

V. BERKAS
Silahkan unduh berkas:

VI. PENDAFTARAN
Tanda * wajib diisi
Berkas persyaratan dijadikan satu file pdf
Ukuran file maksimum 5MB
Silahkan pilih tanggal terlebih dahulu